Seorang Anak Paksa Ibu Kandung Masuk RSJ, Akhrinya Ditahan Polisi

paksa ibu masuk rsj

Suatu peristiwa tragis yang  kekejaman, seorang anak telah memaksa ibunya yang sehat dan tanpa gangguan jiwa ke rumah sakit jiwa dengan kekerasan. Sang ibu, yang awalnya sehat dan bugar, dipaksa oleh anaknya yang kejam tanpa belas kasihan. Tindakan anak ini sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa dia mungkin telah kehilangan kendali atas dirinya sendiri.

Baca juga:Penangkapan Pelaku Pencabulan Driver Ojol: HS (38) Diduga Memaksa dan Melakukan Pencabulan Bersama Teman-Temannya

Dalam situasi yang tak terbayangkan, sang anak memutuskan untuk mengikat mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Kekerasan yang terjadi sangat meresahkan, mengingat sang ibu sama sekali tidak menderita gangguan kejiwaan. Sang anak, yang diketahui bernama Alex Parmonangan Tobing, tampaknya memaksa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa dengan tujuan yang sangat mencurigakan, diduga demi warisan. Meskipun dokter dari RSU Putri Hijau Medan telah memastikan bahwa ibunya tidak memiliki masalah jiwa, sang anak tetap bersikeras melakukan perbuatannya yang sangat mengerikan.

Baca juga:Kontroversi di Panggung: Happy Asmara dan Tim Mengalami Gangguan Selama Penampilan ‘Nemen

Peristiwa tragis ini berlangsung pada tanggal 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Ketika itu, sang ibu duduk di depan rumahnya, dan tiba-tiba tiga orang datang dari mobil Toyota Inova dan memaksa sang ibu masuk ke dalam mobil tersebut. Sang ibu berteriak dan meronta-ronta, tetapi anaknya, yang akhirnya ditangkap, menggunakan sebuah kemeja untuk membungkam mulut ibunya. Setelah itu, sang ibu dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan. Beruntung, keesokan harinya keluarganya berhasil menjemputnya. Ibunya akhirnya melaporkan anaknya ke polisi, dan sang pelaku ditangkap pada tanggal 17 Oktober.

Baca juga:Ungkapan Hati Nikita Mirzani untuk Loly “Kalau bisa jangan pulang”

Tindakan mengerikan ini telah mengguncang banyak pihak, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik perbuatan anak yang kejam ini. Sang anak, Alex Parmonangan Tobing, dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, dengan penuntutan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 2 tahun delapan bulan. Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga kesejahteraan mental dan kebijaksanaan dalam menghadapi konflik di dalam keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *