Sebuah peristiwa tragis telah mengguncang banyak pihak ketika seorang anak melakukan tindakan kejam terhadap ibunya yang awalnya sehat dan tanpa gangguan jiwa. Sang ibu, yang semula sehat dan bugar, dipaksa masuk ke rumah sakit jiwa oleh anaknya yang kejam tanpa belas kasihan. Kejadian ini sangat mengejutkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang motif di balik tindakan mengerikan sang anak.
Dalam sebuah situasi yang tak terbayangkan, sang anak memutuskan untuk mengikat mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Kekerasan yang terjadi sangat meresahkan, mengingat sang ibu sama sekali tidak menderita gangguan kejiwaan. Sang anak, yang bernama Alex Parmonangan Tobing, tampaknya memaksa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa dengan tujuan yang sangat mencurigakan, diduga demi warisan. Meskipun dokter dari RSU Putri Hijau Medan telah memastikan bahwa ibunya tidak memiliki masalah jiwa, sang anak tetap bersikeras melakukan perbuatan yang sangat mengerikan.
Baca juga:Seorang Anak Paksa Ibu Kandung Masuk RSJ, Akhrinya Ditahan Polisi
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Pada saat itu, sang ibu duduk di depan rumahnya, dan tiba-tiba tiga orang datang dari mobil Toyota Inova dan memaksa sang ibu masuk ke dalam mobil tersebut. Sang ibu berteriak dan meronta-ronta, tetapi anaknya, yang akhirnya ditangkap, menggunakan sebuah kemeja untuk membungkam mulut ibunya. Setelah itu, sang ibu dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan. Beruntung, keesokan harinya keluarganya berhasil menjemputnya. Ibunya akhirnya melaporkan anaknya ke polisi, dan sang pelaku ditangkap pada tanggal 17 Oktober.
Tindakan mengerikan ini telah mengguncang banyak pihak, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik perbuatan anak yang kejam ini. Sang anak, Alex Parmonangan Tobing, dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, dengan penuntutan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 2 tahun delapan bulan.