Pada tanggal 19 Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dalam sebuah kasus yang melibatkan suap dan gratifikasi. Keputusan ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan dan proses persidangan yang telah berlangsung.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa sikap Lukas selama persidangan menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Hakim Pontoh mencatat bahwa terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam persidangan. Sikap yang tidak mencerminkan etika dan tata krama dalam persidangan ini menjadi salah satu poin yang memberatkan dalam penentuan hukuman.
Baca juga:Lukas Enembe Terbukti Terima Rp 19,6 M, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara
Selain sikap yang tidak sopan, faktor lain yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi adalah agenda penting dalam upaya membangun negara yang bersih dan adil. Tindakan korupsi, seperti yang dijelaskan dalam putusan hakim, merusak fondasi keadilan dan perekonomian negara. Oleh karena itu, perbuatan yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Namun, terdapat juga faktor-faktor yang meringankan hukuman Lukas Enembe. Salah satunya adalah bahwa Lukas belum pernah dihukum sebelumnya. Ini mencerminkan bahwa ia merupakan warga negara yang sebelumnya tidak memiliki catatan pidana. Selanjutnya, Lukas dalam keadaan sakit namun tetap dapat mengikuti persidangan hingga hari ini. Kesehatan terdakwa adalah faktor meringankan yang menjadi pertimbangan hakim.