Ammar Zoni Merasa Lega dengan Vonis Lebih Ringan dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni (tribun Batam)

Pesinetron terkenal, Ammar Zoni, mengungkapkan perasaan lega setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ammar Zoni, bersama dengan kedua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim, divonis 7 bulan penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi.

Meskipun vonis tersebut tidak sesuai dengan harapannya yang ingin bebas, Ammar Zoni mengungkapkan rasa lega, “Alhamdulillah ya, merasa lega. Karena sudah diberikan secara sah oleh hakim,” ujarnya usai sidang putusan pada Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dengan Potongan Masa Rehabilitasi

Ia juga menyatakan harapannya untuk divonis bebas atau mendapat hukuman rehabilitasi. Namun, Abdullah Oemar Emile, kuasa hukum Ammar Zoni, menegaskan bahwa mereka akan menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, “Kalau sesuai harapan ya nggak. Harapan kita kita rehab atau bebas, itu kan kita akan berhitung, kasih statement.”

Kendati demikian, kemungkinan besar Ammar Zoni tidak akan mengajukan banding terkait putusan ini. Tim kuasa hukumnya mengindikasikan bahwa mereka akan menerima putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim. “Kemungkinan dari kita enggak (banding) ya, InsyaAllah enggak, ya,” kata Emile.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ammar Zoni : Nasib Suami Irish Bella Tunggu Putusan

Ammar Zoni juga menyerahkan seluruh proses hukum yang dihadapinya kepada tim kuasa hukumnya. Ia akan mengikuti langkah-langkah yang akan diambil oleh tim hukumnya dalam menghadapi vonis dari majelis hakim. “Bagi saya, saya menyerahkan semuanya kepada pengacara,” tambah Ammar.

Sebagai catatan, Ammar Zoni ditangkap karena dugaan menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terjerat dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ditahan pada Juli 2017 karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *