Jakarta – Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini dilakukan setelah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Irwan Mussry, dalam pernyataannya, tidak memberikan rincian terperinci mengenai agenda pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Dia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan jual beli jam mewah bersama Eko Darmanto.
“Ibukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu jelas,” ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).
Irwan Mussry juga menyatakan bahwa keterlibatannya mungkin terkait dengan perusahaan yang melakukan impor. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut.
Irwan Mussry menyampaikan rasa syukurnya karena proses pemeriksaan berlangsung lancar. Dia juga menegaskan bahwa untuk penjelasan lebih lanjut, ia akan sepenuhnya mengikuti kewenangan dari tim penyidik KPK.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini, dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” jelasnya.
Irwan juga mencatat bahwa peristiwa ini telah berlalu cukup lama, dan dia tidak memiliki ingatan yang jelas terkait dengan kejadian tersebut. Dia kembali menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan jual beli jam mewah bersama Eko Darmanto.
“Karena ini adalah kejadian yang lama, saya tidak tahu pasti. Saya harus mengingat. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait untuk mengumpulkan bukti terkait perkara ini.