Jakarta Selatan, 27 September 2023 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pesinetron terkenal, Ammar Zoni. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ammar Zoni bersama dengan kedua rekannya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/9/2023), Majelis Hakim menyatakan, “Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.”
Baca juga: Sidang Lanjutan Ammar Zoni : Nasib Suami Irish Bella Tunggu Putusan
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa dipenjara selama 7 bulan, dengan pemotongan masa tahanan dan rehabilitasi. Vonis ini merupakan pemotongan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi.
Keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk pengakuan kesalahan oleh ketiga terdakwa selama proses sidang, serta sikap sopan yang mereka tunjukkan di persidangan.
Selama proses sidang, Ammar Zoni terlihat menunduk mendengarkan pemaparan majelis hakim. Namun, setelah mendengar putusan, ia mengungkapkan perasaan lega, “Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim.”
Baca juga: Ammar Zoni Hadiri Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Selatan
Sebagai catatan, Ammar Zoni ditangkap karena dugaan menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Setelah penangkapan tersebut, Ammar menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni terjerat dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ditahan pada Juli 2017 karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.