Kronologi Vadel Badjideh dan Bintang Badjideh Aniaya Babinsa TNI di Jaksel

Vadel dan bintang Badjideh ditangkap

Terlibatnya pacar anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh, dalam kasus pengeroyokan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 telah mencuri perhatian publik. Insiden ini melibatkan tiga pelaku, termasuk Vadel, yang dikenal sebagai pacar dari Lolly, anak Nikita Mirzani. Kejadian ini telah menjadi headline di berbagai media berita dan mendapatkan sorotan luas dari masyarakat.

Kasus ini terjadi ketika tiga pelaku, yaitu Vadel Badjideh, MBB alias Martin, dan BMB alias Bintang, menganiaya seorang anggota Babinsa TNI berinisial AE di Jakarta Selatan. Pihak kepolisian segera merespons insiden ini dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan seriusnya tindakan pengeroyokan ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan dalam press release bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindakan pengeroyokan dan memiliki ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku Martin hampir saja tertabrak oleh korban AE saat keduanya berpapasan. Tidak puas dengan insiden tersebut, Martin memutuskan untuk meminta bantuan Vadel Badjideh dan Bintang untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Apa yang awalnya merupakan pertengkaran mulut yang sengit akibat hampir tertabrak berkembang menjadi aksi kekerasan yang tak termaafkan.

Baca juga: Vadel Badjideh dan Bintang Badjideh Terlibat Pengeroyokan Babinsa TNI di Jakarta Selatan

Menurut penjelasan AKBP Bintoro, “Bermula pada saat korban sedang mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku inisial Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan yang menimbulkan yang bersangkutan mendatangi dari pihak korban.”

Peristiwa ini semakin memburuk ketika Vadel Badjideh membawa dua rekannya untuk turut terlibat dalam intimidasi dan penganiayaan terhadap korban. Mereka beraksi sebagai kelompok yang terdiri dari tiga orang, dan serentetan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban terjadi dengan cepat.

Akibat serangan ini, korban AE mengalami luka lebam di wajahnya. Korban telah menjalani proses visum untuk mendokumentasikan cedera yang dialaminya. Insiden ini segera menjadi perbincangan di masyarakat dan menjadi perhatian utama dalam berita.

Baca juga:Muhammad Aditya Prama Pamit Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Perguruan Silat, Meninggal Diduga Akibat Pengeroyokan, Enam Orang Tersangka

Pihak berwajib telah mengambil langkah tegas dengan menahan Vadel Badjideh dan kedua rekannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku pengeroyokan.

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Pihak berwajib harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani insiden semacam ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Waktu akan terus mengungkap perkembangan kasus ini, dan harapan utama adalah agar hukum akan ditegakkan dengan adil dan pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Masyarakat akan terus memantau kasus ini dan menuntut keadilan untuk korban AE.

Baca juga:Nikita Mirzani

Ketegasan dalam penegakan hukum adalah pesan penting yang dapat diambil dari kasus pengeroyokan ini. Pelaku tidak boleh luput dari hukuman yang layak atas tindakan mereka, dan keadilan harus ditegakkan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini akan terus diikuti oleh publik, dan harapannya adalah bahwa hukum akan berjalan dengan adil dan pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *