Muhammad Aditya Prama Pamit Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Perguruan Silat, Meninggal Diduga Akibat Pengeroyokan, Enam Orang Tersangka

ilustrasi pembunuhan

Gresik, Jawa Timur – Sebuah tragedi yang mengguncang warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, terjadi ketika seorang pemuda bernama Muhammad Aditya Prama (20) meninggal dunia akibat diduga menjadi korban pengeroyokan. Aditya Prama yang merupakan warga Desa Semampir ini, meninggal setelah menjalani perawatan medis yang berjuang keras untuk menyelamatkan nyawanya.

Korban diketahui meninggal dunia setelah sempat pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk perguruan silat pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Namun, keluarga korban mendapatkan kabar tragis bahwa Aditya berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik, setelah mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, Aditya Prama dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Enam orang yang diduga terlibat dalam insiden ini diamankan oleh polisi. Enam tersangka tersebut memiliki inisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), semuanya adalah warga Kecamatan Cerme, Gresik. Aldhino, juru bicara kepolisian, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung.

Selama proses penyelidikan, sejumlah barang bukti telah disita oleh polisi, termasuk ponsel dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut. Pihak berwenang juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus ini.

Ngatrip (48), ayah dari korban, mengungkapkan kisah tragis yang menimpa putranya. Dia menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, saat Aditya pamit untuk pergi mengikuti ujian kenaikan sabuk perguruan silat.

“Anak saya pamit katanya ada tes kenaikan. Mau naik sabuk biru,” ujar Ngatrip.

Namun, pada Minggu dini hari, teman-teman korban datang ke rumahnya dengan kabar bahwa Aditya sudah tidak sadarkan diri dan dibawa ke Puskesmas Cerme. Ia lalu segera menuju Puskesmas Cerme, dan dari sana, Aditya dirujuk ke RSUD Ibnu Sina dalam kondisi yang sangat serius.

Ngatrip menjelaskan bahwa anaknya mengalami luka dalam di bagian kepala. Hasil radiologi menunjukkan adanya luka dalam di beberapa titik kepala. Sayangnya, kondisi Aditya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia setelah dua hari dirawat intensif.

Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat setempat, dan pihak berwenang telah menetapkan keenam tersangka di atas dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan segera demi keadilan bagi Aditya Prama dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *