Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil terhadap Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan JR batas usia minimal capres cawapres di Ruang Sidang MK Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materiil terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia. Perkara ini diadakan dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan keputusan ini di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menyetujui keputusan ini, sementara dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, Ungkap Bukti Tes DNA dan Kerugian Besar

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut sejarah pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menentukan syarat usia capres-cawapres. Usia tersebut ditentukan sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang, dan bukan merupakan kebiasaan atau konvensi. MK juga menolak argumen PSI yang merujuk pada Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Sebab, hal tersebut tidak berhubungan dengan syarat usia capres-cawapres yang ditetapkan dalam UU.

Dalam perkara ini, beberapa pihak, termasuk Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah, juga mengajukan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Namun, putusan MK menegaskan bahwa batas usia minimal 40 tahun tetap berlaku untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga:Kabar Gembira, Presiden Jokowi Resmi Jadi Kakek

Permohonan tersebut teregistrasi dalam beberapa perkara dengan nomor berbeda, seperti 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Para pemohon mengajukan berbagai usulan untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres, mulai dari 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun. Mereka juga meminta agar syarat usia capres-cawapres dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

Putusan ini mendapat perhatian publik yang lebih besar karena berkaitan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, yang ingin maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Dalam konteks UU yang berlaku saat ini, usia Gibran yang baru berusia 36 tahun belum memenuhi syarat.

Baca juga:Vidi Aldiano Kemoterapi Setiap 3 Minggu Sekali, Minta Doa Efek Sampingnya minimal

Sejumlah pihak menduga bahwa permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini mungkin terkait dengan langkah politik Gibran. Bahkan beberapa pemohon sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya. Sebelum putusan ini dibacakan, banyak pihak telah mengkritik MK, termasuk Mantan Ketua MK, Mahfud MD, serta beberapa pakar hukum tata negara dan partai politik.

Mahfud MD berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan yang terkait dengan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan aturan tersebut harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebagai positive legislator, dan bukan oleh MK yang berstatus negative legislator. MK hanya dapat menguji kesesuaian undang-undang dengan UUD 1945, tetapi tidak bisa menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang.

Pertimbangan terkait batas usia maksimal capres-cawapres juga masih menjadi bagian dari sidang perkara ini yang berlangsung di MK. Dengan putusan ini, MK telah menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap berlaku untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *