Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materiil terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia. Perkara ini diadakan dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan keputusan ini di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menyetujui keputusan ini, sementara dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion.
Baca juga:Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, Ungkap Bukti Tes DNA dan Kerugian Besar
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut sejarah pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menentukan syarat usia capres-cawapres. Usia tersebut ditentukan sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang, dan bukan merupakan kebiasaan atau konvensi. MK juga menolak argumen PSI yang merujuk pada Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Sebab, hal tersebut tidak berhubungan dengan syarat usia capres-cawapres yang ditetapkan dalam UU.