DiDuga Rekan Ayah Ronald Tannur Menawarkan Uang Damai Kepada Keluarga Dini Sera Afrianti

ilustrasi menawarkan uang

Keluarga korban penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti, yang lebih dikenal sebagai Andini (27), di Surabaya dengan tegas menolak segala dugaan intervensi dalam upaya untuk meringankan hukuman tersangka, yaitu Ronald Tannur. Salah satu upaya yang menarik perhatian adalah tawaran uang damai.

Adik korban, Elsa Rahayu (25), mengungkapkan bahwa pada Selasa (10/10), keluarganya didatangi oleh seorang individu yang mengaku sebagai anggota DPR-RI dan merupakan rekan satu komisi dengan ayah Ronald Tannur, pelaku dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Ronald Tannur Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pacar Hingga Tewas

“Kemarin, keluarga kami didatangi oleh seseorang yang bernama Fauzi, yang mengaku sebagai perantara dari Partai PKS. Katanya, dia satu komisi dengan ayah Ronald Tannur dan dia disuruh datang ke sini,” ungkap Elsa kepada Radar Sukabumi pada Rabu (11/10).

Fauzi, yang mengaku sebagai perantara, meminta Elsa untuk mencari alamat rumah korban dan mengajak Andini untuk bertemu dengan keluarga Ronald Tannur. Elsa menambahkan bahwa mereka mengetahui alamat keluarga Dini, yang mencurigakan bagi mereka.

Baca juga:Ronald Tannur Dijerat dengan Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan, Pakar Hukum Pidana Berkomentar

Lebih lanjut, Elsa mengungkapkan bahwa Fauzi mengindikasikan niat keluarga pelaku untuk memberikan santunan kepada anak korban yang saat ini masih duduk di kelas 6 SD. Namun, mereka mengatakan bahwa santunan ini akan diberikan melalui transfer, bukan tunai, dengan alasan jumlahnya besar.

Elsa diminta oleh Fauzi untuk tidak memberi tahu siapa pun mengenai niat baik dari keluarga Ronald Tannur ini, dan bahwa hanya mereka yang mengetahuinya. Hal ini membuat Elsa merasa bingung dan akhirnya ia berkomunikasi dengan pengacara Dini, Dimas Yemahura.

Baca juga:Hotman Paris Disenggol Ayah Mirna: 10 Hotman Tak Akan Mampu Bebaskan Jessica Wongso, Ini Responnya

Dimas Yemahura menegaskan bahwa keluarga korban telah mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di media massa, termasuk upaya intervensi yang mencurigakan. Keluarga korban dengan tegas menolak menerima segala bentuk pemberian, baik berupa santunan atau uang tali asih, yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang berjalan,” kata Dimas.