DPP PKB Mencopot Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI Terkait Kasus Penganiayaan Anaknya

Ronald Tannur dan ayahnya

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI. Keputusan ini diambil menyusul insiden tragis penganiayaan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid, mengungkapkan alasan di balik keputusan ini adalah agar Edward Tannur dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang melibatkan anaknya. “Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam Minggu, 8 Oktober, untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ronald Tannur Dijerat dengan Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan, Pakar Hukum Pidana Berkomentar

Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI akan diajukan pada hari yang sama. “Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini, PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa PKB akan meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.

Baca juga:Profil Edward Tannur Anggota DPR Ayah dari Ronald Tannur, Tersangka penganiayaan hingga Tewas Perempuan di Surabaya

PKB juga memberikan jaminan bahwa partai tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur. “Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, pada Jumat (6/10), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti, janda satu anak berusia 29 tahun. Perkara ini berawal dari penganiayaan yang terjadi seusai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.

Baca juga:Hotman Paris Mendesak Penggunaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Terhadap Ronald Tannur