Ronald Tannur Dijerat dengan Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan, Pakar Hukum Pidana Berkomentar

ronald tannur

Ronald Tannur mendapati dirinya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pasangan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (29), meninggal dunia. Meskipun anak dari anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, hanya dihadapkan pada dakwaan penganiayaan, bukan pembunuhan.

Dalam persidangan, Ronald dihadapkan pada dua pasal hukum, yaitu pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan dakwaan ini, Ronald menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Hotman Paris Mendesak Penggunaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Terhadap Ronald Tannur

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Iqbal Felisiano, memberikan pandangannya mengenai kasus ini dan mengatakan bahwa penilaian kasus ini bergantung pada niat pelaku saat melakukan tindakan terhadap korban. Iqbal menjelaskan, “Apakah pelaku memiliki niat membunuh korban atau hanya ingin menganiaya korban, di mana kematian korban bukan menjadi tujuan utama.”

Dalam konteks ini, Ronald hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, jika terbukti bahwa niat pelaku adalah membunuh korban saat melakukan penganiayaan, maka pasal yang digunakan mungkin bukan pasal tentang penganiayaan.

Baca juga: Ronald Tannur Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pacar Hingga Tewas

“Sanksi pidana yang dapat diterapkan akan tergantung pada bukti yang ditemukan oleh penyidik. Jika terbukti bahwa pelaku memiliki niat membunuh korban, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP, atau jika ada unsur perencanaan sebelumnya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juga bisa digunakan,” terang Iqbal.

Namun, Iqbal menegaskan bahwa jika tindakan pelaku ditujukan untuk menganiaya korban, di mana kematian korban bukan menjadi tujuan utama pelaku, maka pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 354 ayat 2 KUHP yang berhubungan dengan luka berat yang mengakibatkan kematian bisa digunakan. Jika terdapat unsur perencanaan, Pasal 352 ayat 2 KUHP juga bisa dipertimbangkan.

Iqbal juga mengingatkan pentingnya asas persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum, tanpa memandang status sosial atau politik pelaku. “Dalam konteks Hukum Pidana, tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial. Aparat penegak hukum kita harus tetap profesional dan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan atau hukuman, meskipun pelaku memiliki status sosial yang tinggi,” tandasnya.

Baca juga: Profil Edward Tannur Anggota DPR Ayah dari Ronald Tannur, Tersangka penganiayaan hingga Tewas Perempuan di Surabaya

Kisah tragis ini melibatkan Dini dan Ronald, pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan selama 5 bulan. Peristiwa tragis terjadi saat keduanya sedang berkaraoke bersama teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Pertengkaran yang terjadi antara mereka berlanjut hingga ke basement tempat Dini ditemukan meninggal dunia.

Dugaan penganiayaan ini diyakini dipicu oleh pertengkaran di antara pasangan tersebut. Dini bahkan sempat mengungkapkan ketakutannya terkait kematian di media sosial TikTok-nya sebelum peristiwa tragis tersebut. Selain itu, ia juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengindikasikan bahwa ia telah menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.