Hotman Paris Mendesak Penggunaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Terhadap Ronald Tannur

hotman paris

Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, menjadi tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, yang dikenal dengan nama Andini oleh Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus penganiayaan ini, Ronald Tannur dihadapkan pada dua pasal hukum, yaitu pasal 351 dan pasal 358 KUHP yang berhubungan dengan tindak kekerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Namun, pengacara terkenal Hotman Paris turut memberikan pandangan dalam kasus ini, mendesak pihak kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kronologi Kematian DSA: Diduga Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR

Hotman Paris berpendapat bahwa pasal 351 dan 359 yang digunakan terlalu ringan dalam menggambarkan seriusnya tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Andini. “Kepala Polrestabes Surabaya, saya ingin mengusulkan agar mempertimbangkan pasal 338 KUHP sebagai dasar hukum untuk mengjerat pelaku. Pasal 351 dan 359 yang sekarang digunakan memiliki ancaman hukuman yang lebih rendah,” kata Hotman Paris dalam unggahan di Instagramnya pada Sabtu (7/10/2023).

Menurut Hotman Paris, penggunaan pasal pembunuhan ini dapat dipertimbangkan dengan melihat kronologi peristiwa antara Ronald Tannur dan Andini, yang dimulai dari konfrontasi fisik dengan menggunakan tangan kosong hingga pemakaian benda tumpul dan akhirnya mengakibatkan korban terlindas oleh sebuah mobil. “Mengapa pasal 338 harus dipertimbangkan? Perhatikan berapa lama jeda waktu antara serangan yang menggunakan tangan kosong, pemukulan dengan botol, dan peristiwa saat mobil melibas korban. Berapa lama waktu yang dibutuhkan?” tegas Hotman Paris.

Baca juga: Ronald Tannur Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pacar Hingga Tewas

Dengan adanya jeda waktu tersebut, Hotman Paris meyakini bahwa Ronald Tannur secara sadar menyadari bahwa tindakannya dapat menyebabkan kematian. “Jika ada jeda waktu atau peningkatan dalam serangan semacam itu, itu berarti ada kesadaran bahwa tindakan tersebut berpotensi fatal, dan ini merupakan salah satu unsur dari tindak pembunuhan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur telah melakukan serangan terhadap Andini dengan memukulnya menggunakan botol tequila sebanyak dua kali, kemudian menendangnya, melindasnya dengan mobil, dan menyeretnya selama jarak lima meter. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena kebrutalitasnya yang sangat mencemaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *