Fakta-Fakta Penganiayaan Perempuan yang Hamil di Kupang Oleh Pacarnya

ilustrasi penganiayaan cewek

Berikut adalah fakta-fakta dari kasus penganiayaan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Ida Anabanu, AA :

  1. Korban dan Tersangka:

    • Korban adalah seorang wanita bernama Ida Anabanu yang berusia 23 tahun.
    • Tersangka penganiayaan adalah seorang pria berinisial AA yang berusia 38 tahun.
    • Korban dan tersangka adalah pasangan kekasih yang tinggal serumah, meskipun mereka belum menikah.
    • Diduga korban tengah hamil anak dari hubungan terlarang dengan tersangka AA.
  2. Tanggal Kejadian:

    • Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 8 Oktober 2023.
  3. Lokasi Kejadian:

    • Kejadian ini terjadi di rumah korban, yang terletak di RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
  4. Kronologi Kejadian:

    • Pada hari kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita, AA pulang dari bekerja dan menemukan kekasihnya, korban, sedang tertidur.
    • AA membangunkan korban dan menyuruhnya pergi membeli kopi di sebuah kios yang berada di depan rumah mereka.
    • Setelah korban pulang dari membeli kopi, terjadi keributan antara mereka karena AA mencurigai korban telah berselingkuh dengan pria lain.
    • Korban membantah tuduhan tersebut, yang membuat AA semakin marah dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
    • Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
  5. Reaksi Tetangga dan Penyelidikan:

    • Tetangga korban, yang juga adalah majikan dari AA, yaitu Hany Lay, mendengar keributan yang terjadi dan kemudian menelpon Rinto Mbatu.
    • Setelah mendatangi rumah Hany Lay, Rinto Mbatu baru mengetahui bahwa AA telah menganiaya korban yang saat itu sudah meninggal dunia.
    • Beberapa personil Polres Kupang bersama penyidik Reskrim datang ke tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    • Dari TKP, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.
    • Korban dievakuasi ke rumah sakit guna dilakukan otopsi.
    • Tersangka AA digelandang ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ini.
  6. Penyelidikan dan Penahanan:

    • Penyidik Polres Kupang telah menetapkan AA sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
    • Tersangka AA sedang menunggu penetapan penahanan yang dijadwalkan akan diterbitkan pada sore hari.

Itulah sejumlah fakta terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kupang, NTT, pada tanggal 8 Oktober 2023, yang melibatkan korban Ida Anabanu dan tersangka AA. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *