Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, menjadi tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, yang dikenal dengan nama Andini oleh Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Ronald Tannur dihadapkan pada dua pasal hukum, yaitu pasal 351 dan pasal 358 KUHP yang berhubungan dengan tindak kekerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Namun, pengacara terkenal Hotman Paris turut memberikan pandangan dalam kasus ini, mendesak pihak kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur.