Novi telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan masalah ini ke pihak berwenang. Ia bahkan mendatangi Polres Madiun Kota untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Awalnya berencana membuat laporan polisi, Novi kini akan mengikuti mediasi yang melibatkan pihak pemerintah, bhabinkamtibmas, dan babinsa dalam penyelesaian kasus ini.
Baca juga: Guru yang Menghukum Siswa hingga Melepuh Dinonaktifkan
Penonaktifan Guru oleh Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun, Maidi, telah merespons kasus ini dengan tindakan tegas. Guru SMPN 10 Kota Madiun yang terlibat dalam hukuman tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial F, telah dinonaktifkan sejak Selasa (3/10/2023). Guru agama ini kini tidak diperbolehkan lagi mengajar dan harus merenungi kesalahannya. Maidi menyatakan bahwa tindakan ini diambil agar oknum guru tersebut bisa mempertimbangkan tindakannya yang keliru.