Setelah satu tahun terjerat dalam kasus hukum terkait perdagangan konten asusila di dunia maya, Dea OnlyFans kini secara resmi dinyatakan bebas murni dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula pada Maret 2022, ketika Dea OnlyFans diamankan oleh pihak berwenang terkait konten dewasanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Dea dengan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.