Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku remaja ini tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Proses Hukum Berlapis
Dalam kasus yang serius ini, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis mengingat dampak serius yang ditimbulkan pada korban. Proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Update Kasus Bullying di Cilacap: Bagaimana Hukumannya?
Latar Belakang Perundungan
Perundungan ini diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka dengan nama “Barisan Siswa.” MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok tersebut, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama tersebut.
Luka Memar pada Korban
Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk perut, wajah, telinga, dahi, dan bagian tubuh lainnya. Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahayanya perundungan di sekolah.
Baca juga: Muncul Video Bullying Lain di Cilacap, Ada Apa dengan Siswa Sekarang?