Guntur menjelaskan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk siswa, pihak sekolah, dan keluarga terkait kasus perundungan ini. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kejadian perundungan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, FF (14), benar adanya. Selain video yang merekam aksi perundungan tersebut, keterangan saksi juga menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan ini. Polisi bahkan telah melakukan visum untuk memeriksa luka-luka yang dialami oleh korban.
Baca juga:Video Aksi Bully Siswa SMP Cilacap, Tendang Hingga Injak-Injak Korban
Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku
Lantaran MK dan WS masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dengan mempertimbangkan perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan besar terduga pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang lebih berlapis.