Siswa Madrasah Aliyah di Demak yang Membacok Gurunya Terancam 12 Tahun Penjara

ilustrasi penangkapan

Siswa Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Kebonagung, Demak, berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun setelah membacok gurunya dengan cukuran yang serius. Kasus ini menimbulkan keprihatinan besar karena pelaku masih berusia anak-anak. Polisi telah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mengatasi kasus ini yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun.

Baca juga: Siswa Pembacok Guru di Kebonagung Demak telah Tertangkap

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait perlakuan terhadap anak, karena ini melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 35 ayat 1, dengan Pasal 354 ayat 1 sebagai primer, serta Pasal 353 ayat 2 sebagai subsider, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.”

Insiden tragis ini terjadi ketika pelaku, dengan inisial MAR, merasa kecewa karena dilarang mengikuti ujian tengah semester oleh gurunya. Larangan itu diberlakukan karena MAR belum menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh sekolah. Meskipun diberi sanksi tersebut, MAR tetap pergi ke sekolah pada Senin (25/9), berharap masih bisa mengikuti ujian tengah semester. Namun, guru kembali melarangnya, yang memicu kekecewaan MAR.

Baca juga: Fakta-Fakta Kejadian Siswa di Kebonagung Demak Bacok Guru di Kelas

Setelah itu, MAR pulang dan mengambil sabit, lalu kembali ke sekolah. Setibanya di sekolah, tanpa berkata apa-apa, pelaku langsung menyerang gurunya. Kejadian itu berujung pada pembacokan yang mengenai leher belakang dan lengan kiri korban. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan masalah anak-anak yang melibatkan sistem peradilan yang mempertimbangkan usia dan pengaruh lingkungan terhadap perilaku mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *