Siswa Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Kebonagung, Demak, berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun setelah membacok gurunya dengan cukuran yang serius. Kasus ini menimbulkan keprihatinan besar karena pelaku masih berusia anak-anak. Polisi telah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mengatasi kasus ini yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun.
Baca juga: Siswa Pembacok Guru di Kebonagung Demak telah Tertangkap