Sopir Truk laka Exit Tol Bawen Jadi Tersangka, Ancaman 6 Tahun Penjara

ilustrasi penangkapan

Semarang, 27 September 2023 – Agus Riyanto (44), seorang sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di lampu merah exit tol Bawen, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Insiden tersebut menewaskan tiga orang dan mengguncang warga sekitar. Agus saat ini menghadapi ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.

Baca juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut Pertigaan Exit Tol Bawen

Bacaan Lainnya

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka, mengungkapkan pengumuman ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor polisi pada Senin (25/9/2023). Penetapan tersangka terhadap Agus ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, Agus telah ditahan di Polres Semarang.

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Agus mengendarai truknya di lampu merah exit tol Bawen. Menurut penyelidikan polisi, rem truk itu gagal berfungsi dengan baik, menyebabkan tabrakan beruntun yang melibatkan 15 kendaraan di depannya, dengan akibat tiga orang meninggal dunia.

Baca juga: Update Kecelakaan di Tol Bawen, Empat Orang Meninggal Dunia dan 18 Luka-luka

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Himawan, menjelaskan bahwa truk tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat dihentikan tepat waktu. “Posisi truk dari titik awal tabrakan hingga berhenti mencapai sekitar 56 meter, menunjukkan kecepatan yang cukup tinggi, menyebabkan sejumlah kendaraan di depannya rusak parah,” tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang

Insiden ini menyebabkan kehebohan di daerah tersebut, dengan enam mobil dan sembilan sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Warga setempat masih dalam keadaan terguncang oleh peristiwa tragis ini, dan proses hukum terhadap Agus akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.