Tiktok Shop Resmi dilarang Pemerintah

tiktok shop dilarang

Pemerintah Indonesia telah menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang mengatur peraturan dalam dunia e-commerce di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan yang diadopsi adalah pelarangan penggabungan media sosial dengan e-commerce.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin, 25 September 2023, di mana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan arahan langsung terkait pelarangan ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani pada hari sebelumnya dan pengumuman resmi akan disampaikan pada Selasa, 26 September 2023.

Zulkifli menjelaskan bahwa media sosial kini hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa. Mereka tidak lagi diizinkan untuk menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi mereka.

“Dilarang melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung di platform media sosial. Mereka hanya dapat digunakan untuk promosi, mirip dengan televisi yang tidak dapat menerima pembayaran. Ini adalah platform digital yang bertujuan untuk mempromosikan,” ujar Menteri Perdagangan.

Salah satu platform media sosial yang mengintegrasikan perdagangan online adalah TikTok, yang telah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia sebelumnya. Namun, dengan perubahan peraturan ini, belum jelas bagaimana TikTok Shop akan beroperasi di Indonesia ke depannya.

Pantauan menunjukkan bahwa hingga saat ini, TikTok Shop masih dapat diakses melalui aplikasi TikTok.

Sebagai tanggapan atas peraturan baru ini, juru bicara TikTok Indonesia mengatakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai dampak perubahan ini.

“Sejak pengumuman hari ini, kami telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai peraturan yang baru,” ujar juru bicara TikTok Indonesia.

Mereka juga menambahkan bahwa konsep social commerce hadir sebagai solusi bagi UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Namun, TikTok Indonesia juga mengingatkan bahwa mereka akan tetap mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, sambil berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak perubahan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Aturan ini akan melarang penyatuan data dari dua platform, dengan tujuan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga akan mengatur mengenai produk impor yang masuk dalam positive list, menetapkan sertifikasi halal untuk makanan, BPOM bagi produk kecantikan, dan standar untuk produk elektronik.

Zulkifli juga menyebut adanya daftar barang yang tidak kena pajak (negative list), di mana beberapa barang akan diimbau untuk tidak diimpor dari luar negeri, seperti batik Indonesia.

Selain itu, revisi ini juga akan menetapkan pagu barang impor dengan transaksi minimal sebesar US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta).

Ketentuan-ketentuan ini diharapkan akan mengatur dan memperkuat ekosistem e-commerce di Indonesia sambil mempertimbangkan kepentingan para pelaku usaha lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *