Apa itu Doxing: Kebijakan Privasi dan Dampaknya dalam Kasus Codeblu dan Farida Nurhan

farida nurhan

Jakarta, Senin (25/9/2023) – Perdebatan sengit antara Codeblu dan Farida Nurhan yang dimulai dari review negatif tentang Warung Nyak Kopsah telah mencapai titik kritis. Kedua tokoh media sosial ini terlibat dalam perdebatan sengit di platform media sosial, dengan tudingan dan saling tantangan.

Namun, yang membuat perdebatan ini semakin rumit adalah tindakan yang dikenal sebagai “doxing” yang dilakukan oleh Farida Nurhan. Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin, seperti foto, alamat rumah, nomor ponsel, dan data personal lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Codeblu mengambil tindakan hukum dengan mengajukan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya pada 25 September 2023. Dalam laporan tersebut, Codeblu menuduh beberapa pihak melakukan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Codeblu Serius Polisikan Farida Nurhan Setelah Layangkan Somasi Terbuka

Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apa sebenarnya arti dari “doxing” ini? Doxing adalah istilah yang berasal dari kata “dropping” dan “documents” yang pertama kali digunakan sekitar satu dekade lalu akibat serangkaian tindakan peretasan yang dilakukan oleh hacker.

Doxing dapat berupa penyebaran informasi pribadi seseorang dengan tujuan tertentu, seperti untuk meneror atau merendahkan mereka. Pelakunya menggunakan berbagai metode, termasuk media sosial, berita palsu, aplikasi di ponsel, dan bahkan situs pemerintah.

Secara umum, ada tiga jenis doxing, yaitu deanonimisasi (mengungkap identitas seseorang yang ingin anonim), penargetan (menyebarkan informasi pribadi dengan maksud jahat), dan deligitimasi (menghancurkan reputasi seseorang).

Doxing memiliki efek serius, termasuk memicu kejahatan digital yang lebih parah seperti peretasan akun perbankan dan kartu kredit. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk melindungi diri mereka dari doxing dan melaporkan tindakan semacam itu kepada pihak berwajib.

Namun, di Indonesia, regulasi tentang perlindungan data pribadi masih belum cukup jelas, dan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk menjamin data warga negara. Sementara itu, pendidikan literasi digital juga diperlukan agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan menghindari tindakan doxing.

Dalam konteks perdebatan di media sosial, Wisnu M Adiputra, pakar komunikasi digital dari Universitas Gadjah Mada, menyarankan agar warganet berkomunikasi secara etis untuk menghindari memicu perilaku doxing dari pihak lain. “Bila tetap dianggap sebagai komentar jahat, bisa minta maaf. Sejauh ini hak menyampaikan opini dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi,” kata dia.

Kasus Codeblu dan Farida Nurhan menjadi pelajaran tentang pentingnya privasi dan kebijakan perlindungan data pribadi dalam era digital yang semakin maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *