Jakarta – Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini dilakukan setelah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Irwan Mussry, dalam pernyataannya, tidak memberikan rincian terperinci mengenai agenda pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Dia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan jual beli jam mewah bersama Eko Darmanto.
“Ibukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu jelas,” ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).