Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkotika, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/9) telah menjatuhkan hukuman kepada Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang dikenal sebagai Ammar Akbar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.

Sidang pembacaan putusan tersebut telah ditunda dua kali sebelumnya, namun kali ini keputusan telah diambil. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani.”

Bacaan Lainnya

Baca juga : Ammar Zoni Hadiri Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Selatan

Ammar Zoni juga tidak sendirian dalam kasus ini, dia bersama dua terdakwa lainnya, M dan R, dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Jaksa mengambil dasar dari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, dan hasil tes urine positif sebagai bukti yang cukup untuk menyatakan mereka bersalah.

Kini, Ammar Zoni harus menghadapi masa penjara selama satu tahun, dengan harapan masa rehabilitasi yang sudah dijalani dapat mengurangkan masa hukuman tersebut. Kasus ini telah menciptakan kehebohan di kalangan penggemar dan masyarakat luas, mengingat Ammar Zoni adalah figur terkenal dalam industri hiburan Indonesia.

Baca juga : Mengguncang Hiburan Tanah Air: Pengakuan Mengejutkan Ammar Zoni Terkait Penggunaan Narkoba Akibat Body Shaming