Ki Kusumo Siap Gugat Balik Gusti Randa Terkait Atribut PARFI
Konflik di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) semakin memanas. Ketua Umum PARFI, Ki Kusumo, menegaskan bahwa Gusti Randa dan sejumlah mantan pengurus lainnya telah resmi diberhentikan dari status keanggotaan organisasi.
Keputusan pemberhentian ini diambil melalui mekanisme Kongres PARFI karena ketidakhadiran mereka untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode sebelumnya. Hal ini menjadi dasar utama konflik yang kini bergulir.
“Makanya Kongres saat itu memberhentikan Gusti Randa dan beberapa orang… karena tidak mempertanggungjawabkan masa kepemimpinan mereka waktu Kongres. Harusnya mereka hadir. Mereka pertanggungjawabkan. Ternyata mereka enggak,” ujar Ki Kusumo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Ki Kusumo menambahkan, pemberhentian tersebut bersifat final dan mengikat. “Oleh karena itu, Kongres memberhentikan mereka sebagai anggota. Jadi mereka udah bukan anggota PARFI! Dasar mereka menggugat kita itu udah enggak ada,” tegasnya.
Kuasa hukum Ki Kusumo, Eka Wandoro Dahlan, memperkuat pernyataan kliennya. Menurut Eka, pemberhentian tersebut tidak hanya menyangkut status kepengurusan, tetapi juga keanggotaan. “Artinya sudah berada di luar lingkaran,” jelas Eka.
Gugatan Balik Terkait Atribut Organisasi
Menanggapi ancaman gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kubu Gusti Randa, pihak Ki Kusumo justru menyatakan siap melayangkan gugatan balik. Eka Wandoro mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lawan.
Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan tetap digunakannya atribut dan logo PARFI oleh Gusti Randa meskipun status keanggotaannya telah dicabut. “Terkait dia bukan anggota PARFI, kemudian dia punya LBH itu udah dibekukan, tapi masih menggunakan logo PARFI. Ke mana-mana pakai PARFI. Itu enggak boleh,” tutur Eka.
Eka menambahkan, penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang bukan anggota merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Bukan anggota tapi make-make lambang PARFI kira-kira gimana? Mengatasnamakan pengurus segala macam. Kita gugat dia nanti. Dia mau gugat kita? Kita siap hadapi,” tandasnya.
Verifikasi Anggota Biasa Menjadi Kunci
Ki Kusumo merasa tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia meyakini posisinya kuat karena proses pemilihan dirinya sebagai Ketua Umum telah melalui verifikasi ketat terhadap Anggota Biasa (AB) yang memiliki hak suara.
“Jadi di PARFI itu yang boleh punya suara, memilih, dipilih itu harus statusnya harus AB, Anggota Biasa. Dan waktu Kongres, itu semua sudah terverifikasi yang ikut Kongres. Ada timnya sendiri, ‘kamu AB, kamu AB, kamu AB’. Seperti itu,” jelas Ki Kusumo.
Ia menekankan bahwa legitimasi Kongres dan hasil pemilihannya didasarkan pada hak suara anggota yang sah. “Jadi artinya kalau dia mengikuti Kongres dan kemudian terjadi saya menang, ya memang mereka yang berhak yang memilih,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Ki Kusumo menyatakan sikapnya yang tenang namun tegas. Ia tidak merasa khawatir karena merasa tidak bersalah dalam proses yang sedang berjalan. “Jadi kalau ditanya gelisah sih, ya enggak ya. Karena kita tidak bersalah. Bukan seperti maling ayam yang ketakutan. Kita anggap dalam hal ini, kita enggak ada yang bersalah, tidak melakukan apapun yang aneh-aneh,” katanya.
Ki Kusumo pun membuka kemungkinan perdamaian, namun dengan catatan. “Jadi apa yang kita mesti takutin? Begitu. Kalau kemarin saya ditanya mau damai enggak? Ya boleh aja kalau mau damai. Tapi kalau dia tanya, mau enggak berantem? Ayo dah kita berantem aja dah,” tandasnya.
Sumber: Grid.id