Vonis Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara Setelah Banding, Kuasa Hukum Siap Ajukan Kasasi
Vonis hukuman Nikita Mirzani bertambah menjadi enam tahun penjara setelah mengajukan banding. Tim kuasa hukum menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur kasasi pada pekan depan.
Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum menunjukkan titik akhir. Meskipun kasus ini telah mencapai tahap putusan, aktris tersebut tampaknya belum menerima hasil yang ada.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tidak menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepadanya. Ia kemudian memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun, upaya banding tersebut justru berujung pada pemberatan hukuman. Kini, Nikita Mirzani harus menghadapi hukuman enam tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan amar putusan yang memperberat hukuman Nikita pada sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025). Dalam putusan tersebut, ibunda dari Lolly dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi putusan yang memberatkan ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana untuk mendaftarkan upaya hukum kasasi pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Senin (15/12/2025) kita kasasi. Iya, harus kasasi karena ini sangat kelirulah. Putusan ini sangat keliru ya,” ujar Usman, kuasa hukum Nikita, seperti dikutip dari Tribun Seleb. Ia menambahkan bahwa pendaftaran kasasi akan dilakukan pada hari Senin.
Usman mengungkapkan rencana tersebut didasari oleh penilaian bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan banding. Ia secara khusus menyoroti masuknya pasal TPPU sebagai langkah yang dinilai keliru.
“Kalau dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama delapan bulan kan jelas bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU dan semua dilakukan atas dasar kesepakatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usman juga menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan yang hanya menjatuhkan hukuman kepada Nikita. Ia mempertanyakan mengapa Reza Gladys, sebagai pihak pemberi, tidak diperiksa dengan pasal yang sama.
“Kenapa giliran dimasukkan pasal TPPU hanya Nikita saja yang dihukum, sementara RG sebagai pemberi uang yang dianggap suap tidak dihukum.”
“Atas putusan ini, ke depan orang Indonesia enggak ada lagi yang mau bantu kalau ada orang yang bermasalah,” papar Usman, mengkhawatirkan dampak putusan tersebut.
Praktisi Hukum Soroti Vonis Nikita Mirzani yang Jadi Lebih Berat
Seorang praktisi hukum, Jaenudin, menyatakan penyesalannya atas keputusan Nikita Mirzani yang mengajukan banding hingga berujung pada vonis yang lebih berat. Ia berpendapat bahwa Nikita seharusnya berterima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menghapuskan dakwaan TPPU pada putusan awal.
“Sejak awal, harusnya Nikita dan kuasa hukumnya itu terima kasih dengan hakim tingkat pertama atas putusan PN Jakarta Selatan yang udah binak banget,” beber Jaenudin.
“Karena bagaimanapun, pertimbangan hukum antara majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu pasti berbeda,” tambahnya, menjelaskan perbedaan pertimbangan hukum antara kedua tingkatan pengadilan.
Sumber: Grid.id