Pada tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan historis yang mengguncang dunia hukum Indonesia. Putusan ini mengejutkan banyak pihak karena berhubungan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang telah diberhentikan dari jabatannya.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik yang sangat serius. Putusan ini memiliki dampak yang signifikan pada sistem hukum dan keputusan politik di Indonesia.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran etik yang telah terbukti. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, pada tanggal 7 November 2023. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI. Laporan-laporan ini memicu penyelidikan mendalam oleh MKMK.