Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Setelah Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan JR batas usia minimal capres cawapres di Ruang Sidang MK Jakarta

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan bersejarah pada tanggal 7 November 2023, yang mengejutkan publik. Putusan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Menurut Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan ini dihasilkan setelah berbagai pertimbangan dan penyelidikan yang mendalam.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari pelanggaran etik yang telah terbukti. Ini merupakan keputusan yang sangat langka dan mengguncang dunia hukum di Indonesia.

Pelanggaran etik yang terjadi berhubungan dengan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Anwar Usman diketahui telah memutuskan perkara ini dengan keputusan yang sangat kontroversial.

Baca juga:Breaking News: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan karena Pelanggaran Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *