Penangkapan dan Tindakan Hukum
Proses penangkapan ZDL adalah hasil dari kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, dan petugas keamanan Bandara. CCTV digunakan untuk mendeteksi pergerakan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di lokasi lain di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Walaupun wajahnya tidak terlihat jelas dalam rekaman CCTV, ZDL akhirnya berhasil diidentifikasi di wilayah Semarang Timur.
Baca juga:Viral Video Ibu Tenggelamkan Bayi Ke dalam Ember Berisi Air di Jakarta Selatan
Dalam waktu singkat, berkat kerja keras berbagai pihak, ZDL berhasil ditangkap. ZDL saat ini dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Tindakan kejam ini telah merenggut kehidupan seorang bayi yang tak berdosa, dan ZDL harus bertanggung jawab atas tindakannya.