Penyelidikan dan Konsekuensi
Penyelidikan polisi mengenai peristiwa ini telah membuahkan hasil dengan penangkapan ZDL di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 19 Oktober 2023. ZDL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi, yang jasadnya ditemukan di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Tersangka ZDL menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun berdasarkan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keseluruhan peristiwa ini adalah cerminan dari tekanan yang dialami ZDL dalam menjalani hubungannya dan kesulitannya dalam menghadapi kehamilannya.
Baca juga:Rain dan Kim Tae Hee Sampai di Bali, Begini Potret Kemesraan Mereka
Kisah tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan pendidikan kesehatan reproduksi, serta perlunya pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu seputar kehamilan yang tidak diinginkan. Upaya pencegahan dan pendidikan dapat membantu individu menghadapi masalah serius seperti kehamilan yang tidak diinginkan dengan cara yang lebih baik, daripada terlibat dalam tindakan kejam seperti yang terjadi dalam kasus ini.