Polisi Menangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengemis Disabilitas

ilustrasi penganiayaan

Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit mobil milik pelaku A alias RS, satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau lipat yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat ia menjadi korban penganiayaan.

Kedua pelaku saat ini menghadapi serangkaian dakwaan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Olla Ramlan

Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko roti ganda di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Korban, Marado Hutapea, sedang tidur di depan toko tersebut saat para pelaku datang dan berusaha merampas uang yang dimilikinya.

Saat berusaha mempertahankan uangnya, korban menjadi sasaran penganiayaan dari para pelaku yang pada akhirnya berhasil merampas uang sejumlah Rp 210 ribu miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *