Kasus Penganiayaan Suami yang Dilarang Main Tiktok di Bojonggede: Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

ilustrasi penganiayaan cewek

Kasus penganiayaan yang tragis terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengguncang hati banyak orang. Seorang pria berinisial AP (43) diduga menganiaya istrinya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Tindakan kejam ini mengejutkan masyarakat, dan pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHP juga diberlakukan, yang menegaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga:Dilarang Main Tiktok, Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal, Ini Kronologinya

Kronologi kejadian ini dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023, saat korban, yang merupakan istri pelaku dengan inisial EI, menemukan akun TikTok suaminya. Akun tersebut berisi konten dari seorang perempuan yang merupakan mantan kekasih pelaku, yang sayangnya telah meninggal dunia.

Atas temuan ini, korban kemudian mengirim pesan kepada suaminya, meminta agar dia tidak lagi menggunakan TikTok yang berisi konten perempuan tersebut. Namun, reaksi suaminya tidak sesuai dengan harapan.

Baca juga:Tiga Waria Ditangkap karena Aniaya dan Cabuli Driver Ojol di Padang

Pada sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku AP pulang ke rumah dan mulai memarahi istrinya. Kondisi berubah sangat buruk ketika pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan. Ia memukul dan menjambak istrinya secara berulang, bahkan sampai kepala korban dibenturkan ke tembok.

Setelah melampiaskan kemarahannya, pelaku AP meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri, meninggalkan korban yang terluka parah. Saat ditemukan oleh warga sekitar, korban dalam kondisi muntah-muntah dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, sayangnya, upaya penyelamatan nyawa korban tidak membuahkan hasil, dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga:Penangkapan Pelaku Pencabulan Driver Ojol: HS (38) Diduga Memaksa dan Melakukan Pencabulan Bersama Teman-Temannya

Kejadian ini memicu reaksi dari aparat kepolisian yang segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat, tanggal 20 Oktober, pelaku AP berhasil diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, menjelaskan bahwa pelaku dihadapkan pada dua pasal berat, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun merupakan realitas yang mungkin dihadapi oleh pelaku atas perbuatannya yang sangat fatal. Keputusan akhir tergantung pada proses peradilan yang akan dijalani pelaku.

Baca juga:Andrian Pauline (AP) CEO RRQ Tetap Setia kepada Lemon: ‘Takkan Pernah Jual, Tak Peduli Bangkrut atau Berjaya

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan seperti ini harus diberantas dan para pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketenangan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai, tanpa merugikan orang lain.

Semoga kasus ini memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat dan menjadi momentum untuk lebih peduli terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan untuk semua orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *