Kasus penganiayaan yang tragis terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengguncang hati banyak orang. Seorang pria berinisial AP (43) diduga menganiaya istrinya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Tindakan kejam ini mengejutkan masyarakat, dan pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHP juga diberlakukan, yang menegaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga:Dilarang Main Tiktok, Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal, Ini Kronologinya
Kronologi kejadian ini dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023, saat korban, yang merupakan istri pelaku dengan inisial EI, menemukan akun TikTok suaminya. Akun tersebut berisi konten dari seorang perempuan yang merupakan mantan kekasih pelaku, yang sayangnya telah meninggal dunia.