Update Pak Guru Akbar Sarosa Hanya bisa Bayar Uang Damai 10 juta, Orangtua Siswa Minta 20 Juta

Pak akbar guru yang dilaporkan Orang tua siswa

Guru Agama Islam di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat, yang bernama Akbar Sarosa, baru-baru ini menjadi sorotan media karena tindakan disiplinnya terhadap seorang siswa yang menolak untuk melakukan sholat berjamaah. Kejadian ini telah memicu perdebatan luas di masyarakat dan akhirnya berujung pada pengadilan. Di sini, kita akan membahas secara rinci perkembangan kasus ini, dari mediasi hingga tuntutan yang dihadapi oleh Akbar Sarosa.

Pada awalnya, orangtua siswa yang merasa kecewa dengan tindakan Akbar memutuskan untuk mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Dalam proses mediasi ini, orangtua siswa menuntut ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Akbar. Namun, Akbar hanya mampu menyanggupi pembayaran sebesar Rp10 juta, mengingat posisinya sebagai guru honorer.

Baca juga: Guru Akbar Sarosa: 50 Juta atau Penjara, Gegara Menghukum Murid yang Tidak Sholat Jamaah

Walaupun awalnya orangtua siswa menurunkan tuntutannya menjadi Rp20 juta, Akbar masih merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, terutama karena statusnya sebagai guru honorer yang mungkin memiliki keterbatasan dalam hal keuangan. Selain permintaan uang, orangtua siswa juga mengharuskan Akbar untuk berhenti mengajar sebagai bagian dari persyaratan damai. Akbar pun merasa bahwa tuntutan ini sangat berat baginya.

Ketidaksepakatan dalam mediasi ini akhirnya membawa kasus ini ke persidangan. Akbar memilih untuk tidak melanjutkan proses mediasi, dan sekarang ia harus menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak berwenang. Sidang tuntutan terhadap Akbar Sarosa direncanakan akan berlangsung pada 18 Oktober 2023.

Kasus ini mencapai publik melalui unggahan di YouTube oleh seorang individu bernama Dedi Mulyadi pada 15 Oktober 2023. Dalam video tersebut, Akbar Sarosa menceritakan bahwa ia memukul seorang siswa yang dikenal dengan inisial MA menggunakan sebatang kayu. Namun, Akbar mengklaim bahwa pukulannya hanya mengenai tas yang dikenakan oleh MA, bukan bagian tubuhnya. Menurutnya, ia sengaja memilih untuk tidak melukai siswa tersebut.

Baca juga: Guru Akbar Sarosa: 50 Juta atau Penjara, Gegara Menghukum Murid yang Tidak Sholat Jamaah

Akbar menjelaskan alasan pemilihan kayu sebagai alat pemukulannya, yaitu untuk menghindari cedera serius pada siswa. Ia berpikir bahwa jika ia mengenai bagian tubuh siswa, hal itu dapat mengakibatkan cedera yang lebih parah. Namun, hasil visum yang dilakukan oleh pihak berwenang menunjukkan adanya memar pada bagian leher siswa, yang menegaskan bahwa pemukulan tersebut terjadi.

Akbar Sarosa juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengaku telah mencoba melakukan mediasi dengan keluarga korban, tetapi tidak dapat menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak. Oleh karena itu, kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan.

Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial dan menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat. Akibat dari tindakan yang diambil terhadap siswanya, Akbar Sarosa akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Akbar.

Kasus ini menjadi sorotan di berbagai kalangan, baik di masyarakat maupun di media. Bagi pihak berwenang, tugas mereka adalah memastikan bahwa kasus ini diadili secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam proses hukum, semua fakta dan bukti akan dievaluasi, dan keputusan akhir akan diambil oleh pengadilan.

Baca juga: Profil Akbar Sarosa, Guru Agama yang Nyaris Dipenjara Gegara Hukum Siswa Yang Tidak Sholat Viral

Kita harus mengingat bahwa dalam hukum, setiap individu memiliki hak untuk membela diri dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Dalam hal ini, Akbar Sarosa memiliki hak untuk mempertahankan dirinya di pengadilan dan menjalani proses hukum yang adil. Pihak berwenang, pengacara, dan hakim akan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa keadilan dilakukan dalam kasus ini.

Namun, tindakan disiplin seorang guru terhadap siswanya yang melibatkan kekerasan fisik adalah masalah serius, dan kasus seperti ini harus ditangani dengan cermat. Kasus ini juga mengingatkan kita pentingnya dialog, pendidikan, dan pemahaman antarindividu dalam masyarakat. Upaya-upaya pencegahan konflik dan promosi toleransi seharusnya menjadi prioritas, terutama di lingkungan pendidikan di mana perbedaan pandangan dan keyakinan seringkali muncul.

Baca juga: Aksi Demo Solidaritas Terhadap Akbar Sarosa, Guru yang dituntut 50 Juta Gegara Hukum Siswa yang Tidak Sholat

Kasus Akbar Sarosa adalah contoh yang menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus yang melibatkan tindakan disiplin di sekolah. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya mendukung pendekatan yang menghormati hak asasi manusia dan mengutamakan pendidikan, dialog, dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik. Harapannya adalah bahwa proses hukum yang sedang berlangsung akan memberikan kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *