Guru Agama Islam di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat, yang bernama Akbar Sarosa, baru-baru ini menjadi sorotan media karena tindakan disiplinnya terhadap seorang siswa yang menolak untuk melakukan sholat berjamaah. Kejadian ini telah memicu perdebatan luas di masyarakat dan akhirnya berujung pada pengadilan. Di sini, kita akan membahas secara rinci perkembangan kasus ini, dari mediasi hingga tuntutan yang dihadapi oleh Akbar Sarosa.
Pada awalnya, orangtua siswa yang merasa kecewa dengan tindakan Akbar memutuskan untuk mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Dalam proses mediasi ini, orangtua siswa menuntut ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Akbar. Namun, Akbar hanya mampu menyanggupi pembayaran sebesar Rp10 juta, mengingat posisinya sebagai guru honorer.
Baca juga: Guru Akbar Sarosa: 50 Juta atau Penjara, Gegara Menghukum Murid yang Tidak Sholat Jamaah
Walaupun awalnya orangtua siswa menurunkan tuntutannya menjadi Rp20 juta, Akbar masih merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, terutama karena statusnya sebagai guru honorer yang mungkin memiliki keterbatasan dalam hal keuangan. Selain permintaan uang, orangtua siswa juga mengharuskan Akbar untuk berhenti mengajar sebagai bagian dari persyaratan damai. Akbar pun merasa bahwa tuntutan ini sangat berat baginya.
Ketidaksepakatan dalam mediasi ini akhirnya membawa kasus ini ke persidangan. Akbar memilih untuk tidak melanjutkan proses mediasi, dan sekarang ia harus menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak berwenang. Sidang tuntutan terhadap Akbar Sarosa direncanakan akan berlangsung pada 18 Oktober 2023.