Menurut penjelasan AKBP Bintoro, “Bermula pada saat korban sedang mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku inisial Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan yang menimbulkan yang bersangkutan mendatangi dari pihak korban.”
Peristiwa ini semakin memburuk ketika Vadel Badjideh membawa dua rekannya untuk turut terlibat dalam intimidasi dan penganiayaan terhadap korban. Mereka beraksi sebagai kelompok yang terdiri dari tiga orang, dan serentetan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban terjadi dengan cepat.
Akibat serangan ini, korban AE mengalami luka lebam di wajahnya. Korban telah menjalani proses visum untuk mendokumentasikan cedera yang dialaminya. Insiden ini segera menjadi perbincangan di masyarakat dan menjadi perhatian utama dalam berita.
Pihak berwajib telah mengambil langkah tegas dengan menahan Vadel Badjideh dan kedua rekannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku pengeroyokan.