Berbagai Permohonan
Selain PSI, sejumlah pihak, termasuk Partai Garuda dan beberapa kepala daerah, juga mengajukan permohonan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK dengan tegas menegaskan bahwa batas usia minimal 40 tahun tetap berlaku. Ini menunjukkan bahwa persyaratan usia calon pemimpin negara adalah isu yang mendapat perhatian luas dalam masyarakat Indonesia.
Sorotan Publik
Keputusan MK ini menjadi sorotan publik yang lebih besar karena berhubungan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, yang berencana mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Dalam konteks UU yang berlaku saat ini, usia Gibran yang baru berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat. Hal ini memicu berbagai diskusi mengenai potensi perubahan dalam peta politik Indonesia.
Baca juga: Motif Siswa SMP Pelaku Bullying dan Penganiayaan di Cilacap
Spekulasi Terkait Langkah Politik
Beberapa pihak menduga bahwa permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini mungkin terkait dengan langkah politik Gibran. Bahkan beberapa pemohon sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya. Spekulasi ini membuka ruang bagi pertanyaan etis dan politis terkait penggunaan MK sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu.
Kritik Terhadap MK
Kritik terhadap putusan MK datang dari berbagai pihak, termasuk Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK, Mahfud MD, serta beberapa pakar hukum tata negara dan partai politik. Mahfud berpendapat bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan yang terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, perubahan aturan tersebut harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebagai positive legislator, dan bukan oleh MK yang berstatus negative legislator. Mahfud menekankan pentingnya menjaga pemisahan antara lembaga yudikatif dan eksekutif.
Baca juga: Update Kasus Bullying di Cilacap: Bagaimana Hukumannya?
MK sebagai Negative Legislator
Pertimbangan Mahfud ini menggarisbawahi peran MK sebagai negative legislator. MK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa undang-undang yang ada sesuai dengan UUD 1945, namun MK tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang. Ini menciptakan tantangan dalam menilai batas wewenang MK dalam mengubah hukum yang ada.
Pertimbangan Batas Usia Maksimal
Meskipun MK telah menolak permohonan terkait batas usia minimal, masalah batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden masih menjadi bagian dari sidang perkara ini yang berlangsung di MK. Dalam konteks perdebatan yang lebih luas mengenai persyaratan pemilihan calon pemimpin negara, pertimbangan ini tetap relevan dan akan menjadi topik pembicaraan yang hangat dalam beberapa waktu ke depan.