Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia. Inilah rangkuman fakta-fakta utama terkait putusan MK yang penting ini: