Dalam perkara ini, beberapa pihak, termasuk Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah, juga mengajukan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Namun, putusan MK menegaskan bahwa batas usia minimal 40 tahun tetap berlaku untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga:Kabar Gembira, Presiden Jokowi Resmi Jadi Kakek
Permohonan tersebut teregistrasi dalam beberapa perkara dengan nomor berbeda, seperti 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Para pemohon mengajukan berbagai usulan untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres, mulai dari 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun. Mereka juga meminta agar syarat usia capres-cawapres dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.
Putusan ini mendapat perhatian publik yang lebih besar karena berkaitan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, yang ingin maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Dalam konteks UU yang berlaku saat ini, usia Gibran yang baru berusia 36 tahun belum memenuhi syarat.
Baca juga:Vidi Aldiano Kemoterapi Setiap 3 Minggu Sekali, Minta Doa Efek Sampingnya minimal