Pihak berwenang segera mengambil tindakan cepat ketika mendapati adanya kejadian pembunuhan ini. Polisi setempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan lebih lanjut. Dua hari setelah insiden tragis ini, tepatnya pada Kamis, 12 Oktober 2023, polisi menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku diduga akan melarikan diri ke pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.
Menghadapi situasi yang semakin mendesak, pihak berwenang memutuskan untuk mengejar pelaku dengan cepat. Mereka menggunakan jalur sungai dan speed boat dalam upaya menangkap pelaku. Upaya ini berhasil membuahkan hasil, dan pelaku dengan cepat berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan yang signifikan. Selain ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam peristiwa tragis ini.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Salah satunya adalah senjata yang digunakan dalam pembunuhan ini, berupa satu buah sarung senjata berwarna hitam. Selain itu, juga ditemukan satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban, dan satu pasang sandal jepit. Pelaku juga membuang bungkus senjata api yang digunakan dalam kejahatan ini, yang kemudian ditemukan oleh pihak berwenang.
Pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya yang mengerikan ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Hukuman yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara dengan maksimal hingga 15 tahun. Tindakan tragis ini akan mengguncang seluruh komunitas, dan kasus ini akan menjadi peringatan tentang konsekuensi yang sangat serius dari penyelesaian masalah dengan kekerasan.