Dalam upaya mendukung Akbar, PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa yang berisi tiga tuntutan, yaitu membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru, dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru.
Baca juga: Pak Akbar Menghadapi Ancaman Penjara Gegara Hukum Siswa Tidak Sholat
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang tantangan yang dihadapi guru-guru dalam menjalankan tugas mendidik anak-anak muda dan perlunya perlindungan hukum yang memadai untuk mereka. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana demi kebaikan pendidikan di Sumbawa Barat dan seluruh Indonesia