Fakta-Fakta Penganiayaan Perempuan yang Hamil di Kupang Oleh Pacarnya

ilustrasi penganiayaan cewek

Berikut adalah fakta-fakta dari kasus penganiayaan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Ida Anabanu, AA :

  1. Korban dan Tersangka:

    • Korban adalah seorang wanita bernama Ida Anabanu yang berusia 23 tahun.
    • Tersangka penganiayaan adalah seorang pria berinisial AA yang berusia 38 tahun.
    • Korban dan tersangka adalah pasangan kekasih yang tinggal serumah, meskipun mereka belum menikah.
    • Diduga korban tengah hamil anak dari hubungan terlarang dengan tersangka AA.
  2. Tanggal Kejadian:

    • Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 8 Oktober 2023.
  3. Lokasi Kejadian:

    • Kejadian ini terjadi di rumah korban, yang terletak di RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
  4. Kronologi Kejadian:

    • Pada hari kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita, AA pulang dari bekerja dan menemukan kekasihnya, korban, sedang tertidur.
    • AA membangunkan korban dan menyuruhnya pergi membeli kopi di sebuah kios yang berada di depan rumah mereka.
    • Setelah korban pulang dari membeli kopi, terjadi keributan antara mereka karena AA mencurigai korban telah berselingkuh dengan pria lain.
    • Korban membantah tuduhan tersebut, yang membuat AA semakin marah dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
    • Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
  5. Reaksi Tetangga dan Penyelidikan:

    • Tetangga korban, yang juga adalah majikan dari AA, yaitu Hany Lay, mendengar keributan yang terjadi dan kemudian menelpon Rinto Mbatu.
    • Setelah mendatangi rumah Hany Lay, Rinto Mbatu baru mengetahui bahwa AA telah menganiaya korban yang saat itu sudah meninggal dunia.
    • Beberapa personil Polres Kupang bersama penyidik Reskrim datang ke tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    • Dari TKP, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.
    • Korban dievakuasi ke rumah sakit guna dilakukan otopsi.
    • Tersangka AA digelandang ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ini.
  6. Penyelidikan dan Penahanan:

    • Penyidik Polres Kupang telah menetapkan AA sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
    • Tersangka AA sedang menunggu penetapan penahanan yang dijadwalkan akan diterbitkan pada sore hari.

Itulah sejumlah fakta terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kupang, NTT, pada tanggal 8 Oktober 2023, yang melibatkan korban Ida Anabanu dan tersangka AA. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwaji