Ronald Tannur mendapati dirinya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pasangan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (29), meninggal dunia. Meskipun anak dari anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, hanya dihadapkan pada dakwaan penganiayaan, bukan pembunuhan.
Dalam persidangan, Ronald dihadapkan pada dua pasal hukum, yaitu pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan dakwaan ini, Ronald menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Hotman Paris Mendesak Penggunaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Terhadap Ronald Tannur
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Iqbal Felisiano, memberikan pandangannya mengenai kasus ini dan mengatakan bahwa penilaian kasus ini bergantung pada niat pelaku saat melakukan tindakan terhadap korban. Iqbal menjelaskan, “Apakah pelaku memiliki niat membunuh korban atau hanya ingin menganiaya korban, di mana kematian korban bukan menjadi tujuan utama.”