Baca juga: Kronologi Kematian DSA: Diduga Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR
Hotman Paris berpendapat bahwa pasal 351 dan 359 yang digunakan terlalu ringan dalam menggambarkan seriusnya tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Andini. “Kepala Polrestabes Surabaya, saya ingin mengusulkan agar mempertimbangkan pasal 338 KUHP sebagai dasar hukum untuk mengjerat pelaku. Pasal 351 dan 359 yang sekarang digunakan memiliki ancaman hukuman yang lebih rendah,” kata Hotman Paris dalam unggahan di Instagramnya pada Sabtu (7/10/2023).
Menurut Hotman Paris, penggunaan pasal pembunuhan ini dapat dipertimbangkan dengan melihat kronologi peristiwa antara Ronald Tannur dan Andini, yang dimulai dari konfrontasi fisik dengan menggunakan tangan kosong hingga pemakaian benda tumpul dan akhirnya mengakibatkan korban terlindas oleh sebuah mobil. “Mengapa pasal 338 harus dipertimbangkan? Perhatikan berapa lama jeda waktu antara serangan yang menggunakan tangan kosong, pemukulan dengan botol, dan peristiwa saat mobil melibas korban. Berapa lama waktu yang dibutuhkan?” tegas Hotman Paris.