Akibat insiden ini, Wali Kota Madiun, Maidi, telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan guru F sejak Selasa, 3 Oktober 2023. Guru agama tersebut telah dibebastugaskan dan tidak diperbolehkan untuk mengajar. Maidi menjelaskan bahwa tindakan ini dimaksudkan agar F bisa merenung atas kesalahannya dan tidak lagi menjadi guru.
Baca juga: Siswa SMP di Madiun Dihukum Lari Tanpa Sepatu di Siang Bolong Hingga Kaki Melepuh