Hoaks: Klaim Eksekusi Mati Panji Gumilang di Nusakambangan Tidak Benar

hoax

Narasi Hoaks di Media Sosial

Sebuah unggahan di media sosial menyebar klaim bahwa pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut terbukti tidak benar atau hoaks. Sebaliknya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023.

Video yang Tidak Terkait dengan Eksekusi Mati Panji Gumilang

Video yang beredar yang mengklaim eksekusi mati Panji Gumilang sebenarnya adalah gabungan dari dua klip berbeda. Klip pertama menampilkan presenter televisi yang identik dengan konten yang diunggah di akun YouTube Metro TV. Video tersebut adalah liputan tentang Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana yang melakukan kunjungan melayat ke kediaman Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 12 Maret 2023, bukan terkait eksekusi Panji Gumilang. Istri Moeldoko, Koesni Harningsih, meninggal karena sakit pada tanggal tersebut. Klip kedua yang menampilkan Jokowi sedang shalat jenazah adalah video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden dan menampilkan momen Jokowi melayat almarhum politikus Arifin Panigoro di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Status Hukum Panji Gumilang

Hingga saat ini, belum ada informasi yang valid yang mengkonfirmasi bahwa Panji Gumilang dieksekusi mati di Nusakambangan. Panji Gumilang hanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama. Oleh karena itu, klaim eksekusi mati terkait Panji Gumilang adalah tidak benar dan sebaiknya diperiksa keabsahannya sebelum disebarluaskan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *