Ammar Zoni Merasa Lega dengan Vonis Lebih Ringan dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni (tribun Batam)

Pesinetron terkenal, Ammar Zoni, mengungkapkan perasaan lega setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ammar Zoni, bersama dengan kedua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim, divonis 7 bulan penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi.

Meskipun vonis tersebut tidak sesuai dengan harapannya yang ingin bebas, Ammar Zoni mengungkapkan rasa lega, “Alhamdulillah ya, merasa lega. Karena sudah diberikan secara sah oleh hakim,” ujarnya usai sidang putusan pada Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dengan Potongan Masa Rehabilitasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *